Adapun syarat supaya kepala desa bisa mengeluarkan surat keterangan kematian adalah sebagai berikut :
- Surat keterangan yang diberikan oleh Ketua RT/RW setempat
- Apabila meninggal di rumah sakit ditambahkan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit
- Jika almarhum (ah) meninggal di rumah maka dibuat pula surat pernyataan dari ahli waris yang dibubuhi materai yang menyatakan/menerangkan waktu, perkiraan penyebab kematian dan disaksikan oleh dua orang saksi. Untuk membuat surat pernyataan bisa baca Contoh Surat Pernyataaan
- Photocopy Kartu Keluarga almarhum (ah)
- Photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum(a)
Jika memang diharuskan untuk membuat Akta Kematian, maka Surat Kematian dari desa/kelurahan juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuat akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat dengan ditambahkan beberapa persyaratan lain. Apabila hanya ingin digunakan sebagai syarat administrasi pensiun, biasanya cukup dengan Surat Keterangan Kamatian dari Desa/Keluarahan saja.
Demikianlah ulasan kita kali ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin
0 komentar:
Posting Komentar